**SURABAYA** – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan sindikat penipuan daring (*online scamming*) berskala internasional dengan mengamankan 44 orang tersangka. Operasi besar ini dipimpin langsung oleh jajaran kepolisian setempat setelah menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyekapan warga negara asing di sebuah rumah kontrakan kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya.

Para tersangka yang diamankan terdiri dari 41 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Taiwan, dan Jepang, serta 3 Warga Negara Indonesia (WNI). Kapolrestabes Surabaya, **Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si.**, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari koordinasi bersama Konsulat Jepang mengenai adanya dua warga negara mereka yang dijanjikan pekerjaan di Thailand, namun justru dibawa ke Surabaya untuk dipekerjakan dalam sindikat kriminal.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan modus intimidasi dengan menyamar sebagai aparat kepolisian Jepang melalui panggilan video. Mereka membangun *set* kantor polisi palsu lengkap dengan seragam guna menuduh korban terlibat kasus pencucian uang (TPPU) dan narkotika demi memeras sejumlah uang. Salah satu korban dilaporkan mengalami kerugian materiil mencapai Rp834.745.000. Saat ini, kepolisian terus melakukan pengembangan kasus yang diduga memiliki keterkaitan dengan lokasi operasi lain di Solo, Semarang, dan Bali.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Tindak Pidana Penipuan dan Undang-Undang ITE. Polsek Muara Ancalong turut mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya untuk tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan luar negeri yang tidak resmi guna menghindari modus serupa. Seluruh rangkaian proses penindakan dan evakuasi korban berjalan dengan aman dan kondu

sif.