**BOJONEGORO** – Satresnarkoba Polres Bojonegoro mencatatkan hasil signifikan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Selama periode Januari hingga Juli 2026, sebanyak 34 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras berbahaya berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian.

 

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu, ganja, serta obat-obatan keras berbahaya. Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa para pelaku terus berinovasi dalam memuluskan aksinya, salah satunya dengan memanfaatkan platform *game online* dan berbagai aplikasi komunikasi terenkripsi sebagai sarana transaksi guna mengelabui petugas.

 

Sejumlah barang bukti disita dalam operasi tersebut, di antaranya narkotika jenis sabu, ganja, ratusan butir pil *Double L*, serta perangkat komunikasi (telepon genggam) dan kendaraan yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya. Saat ini, tim penyidik terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai jaringan narkoba dan mengungkap aktor lain yang terlibat.

 

Polres Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus bersikap tegas dalam memberantas peredaran barang haram ini tanpa pandang bulu. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta berperan aktif dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Langkah kolaboratif ini menjadi kunci utama dalam melindungi generasi muda dari ancaman serius penyalahgunaan narkotika demi masa depan bangsa yang lebih sehat dan aman.