
**BALIKPAPAN** – Guna menjaga marwah institusi serta meningkatkan disiplin personel, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kapolda Kaltim) menerbitkan Surat Telegram (ST) resmi bernomor ST/287/V/WAS.2./2026. Surat telegram ini berisi instruksi tegas mengenai pedoman dan larangan bagi seluruh anggota Polri beserta keluarganya dalam menggunakan platform media sosial.
Langkah pengawasan internal yang diterbitkan oleh Bidang Pengawasan ini dipimpin langsung di bawah arahan Kapolda Kaltim. Sasaran utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan seluruh personel Polda Kaltim dan jajaran di bawahnya tetap menjaga etika, kesederhanaan, serta profesionalisme sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat di ruang digital, sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran yang dapat menurunkan citra korps bhayangkara.
Berdasarkan isi Surat Telegram tersebut, terdapat lima poin krusial yang dilarang keras untuk diunggah atau dilakukan oleh anggota Polri dan keluarganya di media sosial:
* **Melarang** mengunggah tulisan, gambar, video, audio, maupun *live streaming* yang bertujuan menyampaikan pendapat atau komentar bersifat parodi atas suatu peristiwa.
* **Melarang** mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian, SARA, pornografi, kekerasan, serta konten yang mencela sikap atau kinerja buruk oknum maupun instansi lain.
* **Melarang** memamerkan gaya hidup hedonis (mewah) yang tidak mencerminkan nilai-nilai kesederhanaan.
* **Melarang** mengunggah komentar, pernyataan, atau visualisasi tindakan yang bersifat merendahkan institusi, pimpinan, dan/atau sesama aparat Polri.
* **Melarang** terlibat dalam polemik, provokasi, maupun perdebatan publik yang ditayangkan secara terbuka di media sosial.
Melalui pendekatan yang humanis namun tegas, Kapolda Kaltim menekankan bahwa cara bijak dalam bermedia sosial merupakan cerminan nyata dari profesionalisme Polri. Seluruh personel diwajibkan untuk mengedepankan asas kehati-hatian demi menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, serta institusi Polri di mata publik. Sosialisasi instruksi larangan ini berjalan dengan tertib dan dipatuhi oleh seluruh jajaran, dengan situasi internal Polda Kaltim terpantau aman, disiplin, dan
kondusif.

Tinggalkan Balasan