
**LABUAN BAJO** – Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat secara resmi menetapkan pemilik agen perjalanan wisata berinisial KA (32) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana wisatawan. Kasus yang mencoreng citra pariwisata super prioritas ini melibatkan kerugian materiil mencapai Rp85,2 juta dari rombongan wisatawan mancanegara.
Kapolres Manggarai Barat beserta jajaran penyidik melakukan tindakan tegas ini menyusul laporan dari rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura yang merasa dirugikan. Para korban telah memesan paket wisata premium, namun saat tiba di Labuan Bajo, fasilitas yang dijanjikan tidak tersedia. Hasil penyidikan mengungkap bahwa dana pembayaran tersebut diduga kuat digunakan oleh tersangka KA untuk kepentingan pribadi, bukan untuk operasional kegiatan wisata sesuai kesepakatan.
Tujuan dari penegakan hukum ini adalah sebagai bentuk perlindungan bagi para wisatawan serta upaya menjaga marwah pariwisata Labuan Bajo agar tetap aman dan dipercaya dunia internasional. Selain menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut, kepolisian juga melakukan upaya kemanusiaan dengan memastikan para wisatawan tersebut tetap dapat melanjutkan kunjungan mereka ke Taman Nasional Komodo menggunakan kapal pengganti sebagai solusi atas kendala yang dialami.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat dan wisatawan mancanegara agar lebih teliti dalam memilih agen perjalanan serta selalu memastikan legalitas penyedia jasa sebelum melakukan transaksi keuangan. Langkah pengawasan dan edukasi ini akan terus ditingkatkan oleh Polres Manggarai Barat guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dalam situasi yang aman dan kondusif.
**Tindak Tegas Penipuan Wisata, Polres Manggarai Barat Amankan Pemilik Agen Perjalanan “Labuan Bajo Top”**
Kamis, 14 Mei 2026 11:07 WIB
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Tinggalkan Balasan