**LABUAN BAJO** – Kepolisian Resor Manggarai Barat resmi menetapkan KA (32), pemilik agen perjalanan wisata “Labuan Bajo Top”, sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan senilai Rp85,2 juta pada Jumat (15/05/2026). Langkah tegas ini diambil untuk menjaga citra pariwisata Labuan Bajo dari praktik ilegal yang merugikan pelancong.

 

Kasus ini terungkap setelah rombongan wisatawan mancanegara asal Malaysia dan Singapura melaporkan adanya ketidaksesuaian fasilitas. Meski telah memesan paket wisata premium, para korban mendapati fasilitas yang dijanjikan tidak tersedia saat mereka tiba di lokasi. Hasil penyidikan awal mengungkapkan bahwa dana pembayaran tersebut diduga kuat digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

 

Kapolres Manggarai Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoreng nama baik pariwisata daerah. Saat ini, tersangka KA telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai bentuk pelayanan, pihak kepolisian juga telah memfasilitasi para wisatawan tersebut agar tetap dapat melanjutkan perjalanan ke Taman Nasional Komodo menggunakan kapal pengganti.

 

Polres Manggarai Barat mengimbau seluruh masyarakat dan wisatawan agar lebih selektif dalam memilih agen perjalanan. Wisatawan diharapkan selalu memastikan legalitas penyedia jasa sebelum melakukan transaksi guna menghindari potensi kerugian serupa di masa mendatang.

 

Seluruh proses hukum kini tengah berjalan secara transparan dan profesional. Hingga saat ini, situasi kamtibmas di kawasan wisata Labuan Bajo tetap terpantau aman, tertib, dan kondusif bagi para pengunjung.