**JAKARTA –** Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bergerak cepat mengembangkan penyidikan kasus pertambangan emas ilegal dengan menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC pada Rabu (20/05/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap kekayaan serta lingkungan negara dari aktivitas ilegal yang merugikan.

 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penetapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain berinisial TW, DW, dan BSW pada Februari lalu. Kedua tersangka baru ini diduga kuat terlibat dalam rantai aktivitas penampungan, pengolahan, hingga distribusi emas tanpa izin yang bersumber dari tambang ilegal. Untuk memaksimalkan efek jera, penyidik menerapkan pendekatan *follow the money* guna menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan memburu aliran dana hasil kejahatan tersebut.

 

Penetapan status tersangka ini dilakukan secara profesional berdasarkan kecukupan alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti fisik, hingga bukti elektronik. Tindakan tegas berskala nasional ini sejalan dengan komitmen Polri dari tingkat markas besar hingga satuan kewilayahan, termasuk Polsek Muara Ancalong, untuk terus bersinergi menjaga kamtibmas serta mendukung penegakan hukum terhadap praktik yang merusak tatanan ekonomi dan lingkungan.

 

Hingga saat ini, proses penyidikan dan penelusuran aset terkait kasus tersebut masih terus berjalan dengan lancar. Secara umum, situasi kamtibmas di area penegakan hukum dilaporkan berada dalam keadaan aman dan kondusif.