SANGATTA – Kecepatan pelaporan masyarakat terhadap potensi gangguan keamanan menjadi kunci utama keberhasilan Polri dalam menjaga kondusivitas. Menyadari hal tersebut, Sat Binmas Polres Kutai Timur memanfaatkan momentum giat Sambang Kamtibmas pada Selasa (07/07/2026) untuk menggencarkan sosialisasi layanan pengaduan darurat Call Center 110 kepada masyarakat di Sangatta Utara dan Swarga Bara.
Dihadapan para Ketua RT dan aparatur desa, KBO Sat Binmas Iptu Ngatiyo menegaskan bahwa Polres Kutim menyediakan layanan pengaduan masyarakat melalui nomor telepon 110 yang siaga selama 24 jam penuh. Layanan ini dapat diakses secara gratis tanpa dikenakan biaya pulsa dari provider seluler apa pun.
Petugas meminta para Ketua RT dan perangkat desa untuk meneruskan informasi berharga ini kepada seluruh warga di lingkungan masing-masing. Diharapkan, jika terjadi gangguan Kamtibmas, potensi kriminalitas, atau kejadian darurat lainnya, masyarakat tidak ragu dan bisa segera menghubungi nomor darurat tersebut agar personel kepolisian dapat segera meluncur ke lokasi kejadian untuk memberikan penanganan. Langkah ini diharapkan mampu memperpendek jarak birokrasi dan mempercepat waktu respons Polri di lapangan.