Sangatta, 21 April 2025— Polres Kutai Timur menyampaikan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui Maklumat Pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Maklumat ini dipasang secara terbuka di ruang pelayanan publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Kapolres Kutai Timur, AKBP CHANDRA HERMAWAN, S. I. K, M. H, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan SKCK yang cepat, mudah, dan bebas pungutan liar. Dalam maklumat tersebut, ditegaskan bahwa petugas wajib memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, serta menjunjung tinggi integritas dalam bekerja.

“Maklumat ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Kami ingin menciptakan pelayanan yang humanis dan profesional, terutama dalam pengurusan SKCK yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi masyarakat,” ujar Kapolres.

Masyarakat juga diberikan akses untuk menyampaikan pengaduan jika menemukan pelayanan yang tidak sesuai prosedur, melalui kanal resmi pengaduan di Polres Kutai Timur.

 

Dengan adanya maklumat ini, diharapkan masyarakat semakin nyaman dan percaya dalam mengakses layanan kepolisian, khususnya dalam penerbitan SKCK.