Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi birokrasi, Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur menetapkan Standar Pelayanan untuk penerbitan Surat Izin Keramaian. Standar ini merupakan bentuk komitmen Polres Kutim dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan yang bersifat keramaian atau mengundang massa.

Standar Pelayanan tersebut mencakup persyaratan administrasi, waktu penyelesaian, biaya, serta prosedur yang harus diikuti pemohon. Adapun persyaratan utama meliputi surat permohonan, fotokopi KTP penyelenggara, rekomendasi dari instansi terkait (jika diperlukan), serta data lengkap mengenai acara yang akan digelar.

Kapolres Kutai Timur melalui Humas Polres menyampaikan bahwa proses pengajuan izin kini dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Selain itu, pelayanan ini diberikan tanpa dipungut biaya atau gratis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Polres Kutim juga membuka layanan konsultasi dan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses pengurusan izin keramaian. Dengan diterapkannya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah merencanakan kegiatan secara legal dan aman, serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kutai Timur.