Polri melalui Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, pada Kamis (18/9). Konferensi pers tersebut menyampaikan perkembangan penanganan aksi anarkis yang terjadi di 10 kota sejak 29 Agustus hingga 16 September 2025. Sebanyak 997 orang diamankan, terdiri atas 582 dewasa dan 415 anak. Sementara itu, 682 orang di antaranya dipulangkan usai pembinaan, sedangkan 315 lainnya menjalani proses hukum. Aksi massa mengakibatkan 111 warga sipil dan 117 aparat terluka serta kerugian fasilitas umum mencapai Rp256 miliar.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita bom molotov, motor curian, hingga buku paham anarkisme. Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis, di antaranya pasal perusakan, pembakaran, kekerasan, penghasutan, UU Darurat, dan UU ITE. “Kami akan terus mendalami, termasuk memburu aktor intelektual yang mendalangi kerusuhan ini. Jejak digital tidak bisa dihapus, dan tim kami sudah mengantongi sejumlah bukti,” ujar Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K.