
SANGATTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur bergerak cepat dalam menangani tindak pidana pencurian. Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 23 Juni 2026, Polres Kutai Timur kini resmi menerbitkan Surat Perintah Penahanan (SP Han) terhadap 3 (tiga) orang tersangka pelaku penggelapan dan/atau pencurian perhiasan emas.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan dan ditahan sejak 26 Juni 2026 adalah PS alias NINGSIH (Perempuan, 33 th), S alias SURYO (Laki-laki, 45 th), dan M alias BOY (Laki-laki, 53 th).
Kronologis Kejadian Aksi nekat ini terjadi pada Senin malam (22/06/2026) di sebuah toko emas di kawasan Jl. Yos Sudarso III, Teluk Lingga, Sangatta Utara. Modus yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli. Saat karyawan toko lengah karena sedang menulis nota harga, pelaku dengan cepat menukar perhiasan emas asli seberat 13 Gram dengan gelang imitasi (emas palsu) yang sudah mereka siapkan. Pelaku kemudian berdalih pamit ke ATM untuk mengambil uang, namun tidak pernah kembali. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian perhiasan emas asli seberat 13 Gram dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutim. Barang Bukti yang Diamankan berupa 2 (dua) buah aksesori gelang imitasi (emas palsu) yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kutim tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh tahanan dipastikan dalam keadaan sehat.
Polres Kutai Timur mengimbau kepada seluruh pemilik toko emas dan pelaku usaha agar selalu waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap gerak-gerik konsumen yang mencurigakan.

Tinggalkan Balasan