Sat Reskrim Polres Kutai melakukan Gelar Perkara RJ (Restorative Justice) yaitu pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan hanya fokus pada hukuman.

Menurut Kaur Bin Ops Sat Reskrim IPDA AGUS SUSILO Gelar perkara RJ digunakan sebagai alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana, khususnya tindak pidana ringan, dengan melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait dalam dialog dan mediasi untuk mencapai kesepakatan damai dan pemulihan.