Personil piket dari satreskrim polres Kutim melalukan mediasi yakni mempertemukan antara pelapor dan terlapor kemudian mencari titik tengah dari permasalahan tersebut.

Dari mediasi yang dilakukan, mendapatkan kesepakatn bersama yang kemudian kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.