Dalam penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik polres kutim akan melalui beberapa prosedur yang salah satunya yaitu kegiatan Gelar Perkara, Gelar perkara juga terbagi menjadi 2 yaitu gelar perkara biasa dan gelar biasa Khusus.
dalam upaya peningkatan pengungkapan perkara, sesuai Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan sebagai langkah-langkah untuk menyelesaikan tunggakan perkara, yang wajib dilaksanakan, guna mencegah terjadinya praperadilan terhadap penyidik. Disamping itu, bahwa kegiatan gelar perkara ini sangatlah bermanfaat bagi penyidik untuk mencapai efisiensi, dan penuntasan hukum dalam penanganan perkara, meningkatkan penyelesaian tunggakan perkara.

Tinggalkan Balasan