Satreskrim Polres Kutim dari Unit I Pidum Laksanakan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Kutim
Sangatta, 09 Mei 2025 – Menindaklanjuti proses penyidikan kasus yang tengah berjalan, personil satreskrim melaksanakan kegiatan penting pada Jumat, 09 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 Wita. Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu satreskrim di Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dalam rangka memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pelimpahan tersebut, petugas kepolisian menyerahkan tersangka serta barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan yang intensif.
Kegiatan pelimpahan ini dihadiri oleh pejabat serta staf dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang menerima berkas kasus tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan upaya ini, satreskrim polres kutim menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah dalam memberantas tindakan kriminal serta mengedepankan aturan hukum yang berlaku. Diharapkan, kerjasama antara pihak kepolisian dan kejaksaan dapat terus terjalin dengan baik untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kutai Timur.

Tinggalkan Balasan