Sat Reskrim Polres Kutim telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang yang berinisial H.L dikarenaka telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUH Pidana yang terjadi di Bengkel las mitra mandiri Jl.Poros Sangatta-Bontang Km.03 Kec.Sangatta Selatan Kab.Kutai Timur.
Selasa, 25 Februari 2025.

Tinggalkan Balasan