Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutim melakukan pengecekan ukuran volume minyak goreng merk Minyakita di sejumlah titik pedagang pasar Induk Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Kegiatan dipimpin oleh kanit tipiter IPDA RIZKY ALIEF DHARMAWAN S.Trk, yang bertujuan untuk memastikan bahwa ukuran atau takaran Migor merk Minyakita sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Proses pengecekan dilakukan dengan metode penakaran ulang menggunakan alat ukur volume yang akurat.

Kasat Reskrim AKP ARDIAN RAHAYU PRIYATNA S.T.K, S.I.K mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat terkait akurasi takaran produk serta mencegah potensi penyimpangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi.

“Sat Reskrim Polres Kutim akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna memastikan transparansi serta keadilan dalam perdagangan barang kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Kutai Timur.” ujarnya.