Sengketa tanah sering terjadi di beberapa daerah, begitu juga di Kabupaten Kutai Timur, antara ibu ani dan ibu wasiah menemui titik terang setelah melalui serangkaian mediasi yang di fasilitasi oleh aparat Personil Sat Reskrim Polres Kutai Timur, kedua belah pihak spakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan damai, Mediasi yang dihadiri oleh Personil Sat Reskrim Polres Kutai Timur
Proses mediasi berlangsung cukup lama, namun berkat pendekatan mediasi yang mengedepankan dialog dan musyawarah, keduanya akhirnya mencapai kesepakatan, untuk membawa bukti kepemilikan tanah dan selain itu, keduanya juga sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum, dengan tujuan menjaga hubungan baik antar warga. Kami bersyukur akhirnya bisa menyeslesaikan masalah ini dengan baik, ini adalah hasil dari niat baik dan kebesaran hati kedua belah pihak,” Ujar Personil Sat Reskrim. Mediasi sengketa pertanahan merupakan upaya untuk mencari solusi yang adil dalam penyelesaian konflik yang berkaitan dengan tanah.
Keputusan ini disambut baik diharapkan kedamaian dan kerukunan antar warga dapat terus terjaga. sengketa yang berakhir damai ini juga diharapkan menjadi contoh bagi kasus-kasus serupa kedepannya untuk menjaga kedamaian dan keadilan di masyarakat.

Tinggalkan Balasan