Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi diKecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutim, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutim, Kamis (24/4/2025).
Tersangka yang diketahui berinisial M.T (59) terlibat dalam insiden penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya R.W. Kejadian tragis ini terjadi pada Senin malam, 23 Desember 2024, dipicu oleh teguran korban kepada tersangka prihal utang yang dimiliki tersangka kepadanya.
Setelah melakukan penyidikan intensif dan menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutim, penyidik Satreskrim Polres Kutim melaksanakan Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Kamis, 24 April 2025 diKejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit I (Pidum) Satreskrim Polres Kutim Ipda MOHAMMAD RISMAN HATBI S.Sos bersama anggotanya BRIPDA ACHVENTUS HERICO P.J Penyerahan diterima oleh Jaksa Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Rutan polres Kutim dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Kutim dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutim.
MH akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Kegiatan pelimpahan tersangka berlangsung aman dan lancar.

Tinggalkan Balasan