Kutai Timur, 08 Februari 2025 – Personel dari Kepolisian Propam (Profesi dan Pengamanan) telah melakukan penindakan terhadap salah satu anggota kepolisian yang terlibat dalam pelanggaran disiplin.

Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dan bukti yang cukup mengenai tindakan yang melanggar Pelanggaran disiplin  kepolisian.

Kasi Propam Polres Kutim, Ipda NurKholis , menyatakan bahwa penindakan terhadap anggota tersebut merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian untuk menegakkan kedisiplinan dan integritas di dalam tubuh Polri. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melanggar aturan institusi kepolisian,” tegasnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan tindakan tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Propam melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan untuk memastikan fakta-fakta yang ada dan memberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi yang diberikan akan menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, dengan tujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas-tugasnya.