*Kutim, [13/03/2025]* – Masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini bisa dengan mudah melaporkan berbagai kejadian atau permasalahan yang terjadi di lingkungan sekitar tanpa khawatir akan adanya pungutan biaya. Hal ini ditegaskan oleh pihak Polres Kutim yang menyatakan bahwa proses pembuatan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kutim sepenuhnya gratis.
Kapolres Kutim, IPTU[PUJI SUTRISNO], menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan tanpa biaya dalam melaporkan segala jenis tindak pidana atau permasalahan hukum. Ia juga menambahkan bahwa laporan yang diajukan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa ada biaya yang dikenakan kepada pelapor.
“Polres Kutim berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan kami pastikan bahwa proses pembuatan laporan di SPKT Polres Kutim tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Semua layanan ini diberikan secara gratis,” ungkap IPTU[PUJI SUTRISNO] KASPKT Polres Kutim.
Proses pembuatan laporan di SPKT Polres Kutim sangat sederhana. Warga hanya perlu datang langsung ke Polres Kutim, mengisi formulir laporan, serta menyampaikan kronologi kejadian. Pihak kepolisian akan segera memproses laporan yang diterima dengan cepat dan profesional.
Diharapkan dengan adanya pelayanan yang transparan dan tanpa biaya ini, masyarakat semakin berani untuk melapor dan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan haknya.
Dengan demikian, masyarakat Kutim tidak perlu khawatir tentang biaya yang mungkin timbul ketika melapor ke polisi, karena Polres Kutim menjamin layanan yang adil dan tanpa beban biaya apapun bagi pelapor.

Tinggalkan Balasan