Polres Kutai Timur meluncurkan layanan panggilan darurat 110 untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kejadian atau meminta bantuan. Layanan ini dapat diakses selama 24 jam dan bebas pulsa ¹.

Layanan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan kejadian atau meminta bantuan dalam situasi darurat ².

Untuk memastikan kelancaran layanan, petugas SPKT akan melakukan pemantauan secara langsung terhadap berbagai laporan yang diterima. Masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan layanan ini dengan bijak dan tidak menyalahgunakan panggilan darurat ¹.