SPKT Polres Kutim bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat Kutai Timur, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai Ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.