Kutai Timur, 25 Maret 2025 – Pada hari Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, seorang warga Kutai Timur melaporkan kasus penyerobotan lahan di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kutai Timur. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga yang merasa dirugikan terkait sengketa lahan yang melibatkan pihak yang diduga melakukan penipuan.
Korban, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal sekitar tiga tahun yang lalu ketika seseorang mendatangi dirinya dan menanyakan tentang status tanah yang terletak di bawah jalan PT. Sumber Mas Timber (SMT) di Kelurahan Senyiur, Kecamatan Muara Ancalong. Korban mengonfirmasi bahwa tanah tersebut memang miliknya. Namun Osen kemudian mengklaim bahwa tanah tersebut sudah dibeli darinya oleh seorang bernama Sukri, dengan uang muka sebesar Rp.4.000.000.
Setelah menerima klaim tersebut, korban segera melaporkan masalah ini ke kantor desa, dan atas saran pihak desa, dilakukan beberapa kali mediasi. Namun, pihak Sukri yang disebutkan tidak pernah hadir dalam pertemuan mediasi di kantor desa.
Karena tidak ada penyelesaian yang memadai, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke Polres Kutai Timur dengan harapan agar penyerobotan lahan yang terjadi segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
Polres Kutai Timur kini tengah memproses laporan tersebut dan akan segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini. Korban berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan hak kepemilikannya atas tanah yang disengketakan dapat dilindungi.

Tinggalkan Balasan