Sangatta, Selasa 06 Mei 2025 — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kutai Timur menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait tindak pidana penipuan online yang kembali terjadi di wilayah hukum Kutai Timur.

 

Kapolres Kutai Timur melalui Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi online, khususnya melalui media sosial yang belum terverifikasi keamanannya.

 

HIMBAUAN KEPOLISIAN TENTANG PENIPUAN ONLINE

 

Polres Kutai Timur menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai bentuk penipuan online yang marak terjadi melalui media sosial, e-commerce palsu, maupun pesan singkat.

 

Berikut beberapa tips untuk menghindari penipuan online:

 

  1. Jangan mudah tergiur harga murah yang tidak masuk akal.
  2. Periksa keaslian akun media sosial atau toko online sebelum melakukan transaksi.
  3. hindari melakukan pembayaran di awal tanpa bukti atau jaminan yang kuat.
  4. Gunakan metode pembayaran yang aman dan tercatat.
  5. Laporkan segera ke pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak penipuan.

 

Mari bersama-sama ciptakan lingkungan digital yang aman dan bertanggung jawab.

Lindungi diri, keluarga, dan orang sekitar dari kejahatan siber.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera hubungi SPKT Polres Kutai Timur.