Kutai Timur, Kamis 24 April 2025 – Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kutai Timur pada hari ini menerima laporan dari seorang warga masyarakat terkait tindak pidana penipuan yang terjadi melalui aplikasi online.

 

Korban melaporkan bahwa ia mengalami kerugian materi akibat tertipu oleh oknum yang mengaku sebagai pihak resmi dari salah satu platform digital. Penipuan tersebut diduga dilakukan melalui aplikasi perpesanan dan media sosial, di mana pelaku memanfaatkan modus iming-iming hadiah, pinjaman online cepat cair, serta tawaran kerja sampingan dengan imbalan besar.

 

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi pelaku dan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Polres Kutai Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan online yang marak terjadi melalui aplikasi digital, antara lain:

 

  1. Jangan mudah percaya terhadap tawaran hadiah, pinjaman cepat, atau pekerjaan dengan imbalan tinggi yang datang dari pihak tidak dikenal.

 

  1. Jangan pernah membagikan data pribadi seperti KTP, nomor rekening, OTP, atau informasi sensitif lainnya kepada siapapun melalui aplikasi chat.

 

  1. Verifikasi kebenaran informasi langsung ke instansi resmi apabila menerima pesan mencurigakan.

 

  1. Gunakan fitur keamanan tambahan pada aplikasi dan perangkat Anda, seperti autentikasi dua langkah.

 

  1. Laporkan segera ke pihak kepolisian atau saluran pengaduan resmi apabila menjadi korban atau menemukan indikasi penipuan online.

 

 

Mari bersama-sama kita cegah tindak kejahatan siber dengan meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming yang tidak masuk akal.

 

Polres Kutai Timur – Melayani dengan Hati, Melindungi dengan Tindakan