Kutai Timur, 22 Maret 2025 – Pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, pihak SPKT (Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Kutim menerima laporan mengenai kehilangan BPKB motor milik seorang warga. Laporan tersebut disampaikan oleh pemilik kendaraan yang mengaku kehilangan dokumen penting tersebut.

 

Namun, saat mengajukan laporan, petugas Bamin SPKT menginformasikan bahwa pelapor belum memenuhi sejumlah persyaratan yang diperlukan. Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan penjelasan terkait dokumen-dokumen yang harus dilengkapi untuk proses penerbitan Surat Kehilangan dari Kepolisian.

 

Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain Foto Copy KTP, Foto Copy STNK, surat keterangan dari bank bahwa surat tersebut tidak di jaminkan (Minimal 2 bank yang berbeda), surat keterngan bukti pengumuman media massa Koran dan Radio (minimal 2 Media massa), cek Fisik Ranmor di samsat dan harus ada pengesahan dari petugas cek Fisik , surat keterangan dari Showroom/Lesing bahawa Bpkb tidak dalam pinjaman hutang. Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, surat kehilangan resmi akan diterbitkan oleh pihak kepolisian.

 

Petugas SPKT mengingatkan warga agar selalu melengkapi segala persyaratan administratif dengan baik saat melaporkan kejadian kehilangan, guna mempermudah proses administrasi dan menghindari kendala lebih lanjut.