Kutim, Kamis 11 Juli 2025 —
Hari ini, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kutai Timur menerima laporan dari masyarakat terkait tindak penipuan online yang terjadi melalui aplikasi digital. Korban melaporkan bahwa dirinya mengalami kerugian akibat modus penipuan yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan platform aplikasi jual beli dan media sosial.

Menanggapi laporan tersebut, SPKT Polres Kutim langsung melakukan pendataan dan penelusuran awal guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Melihat semakin maraknya kasus serupa, pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan handphone, media sosial, serta aplikasi jual beli. Jangan mudah percaya terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan dan selalu pastikan keaslian akun atau penjual yang dihubungi.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, tidak sembarangan membagikan data pribadi, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban penipuan,” tegas petugas SPKT Polres Kutim.

Polres Kutai Timur berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta siap menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan profesional.