Bareskrim Polri membongkar praktik
judi online jaringan internasional di Jakarta Barat dan mengamankan 321 WNA dari berbagai negara saat beroperasi. Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan 75 domain judi online serta menyita paspor, handpone, laptop, komputer, dan uang tunai berbagai mata uang
Para pelaku diduga telah beroperasi selama dua bulan.
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigien Pol. Trunoyudo Wisnu Andhiko, S.l.K., M.I. Kom., dalam keterangannya, Sabtu (9/5).
Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana dan server jaringan. Sementara Interpol menyebut Indonesia mulai menjadi tujuan perpindahan operasi kejahatan siber transnasional setelah penertiban di sejumlah negara Asia Tenggara. Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bareskrim Polri membongkar praktik judi online jaringan internasional di Jakarta Barat dan mengamankan 321 WNA dari berbagai negara saat beroperasi
Senin, 11 Mei 2026 06:27 WIB
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Tinggalkan Balasan