Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Hari Sabtu 22 Februari 2025, petugas berhasil meringkus dua orang pengedar sabu di wilayah Jl.Uyang Lahai RT/Rw 004/000  Desa Miau Baru Kec.Kongbeng Kab Kutai Timur.

Tersangka berinisial AY (30), MS (29) ditangkap tanpa perlawanan saat sedang menunggu transaksi dengan calon pembeli dirumahnya. Kemudian anggota opsnal satrenarkoba melakukan pengeledahan di lokasi tersebut dan ditemukan  27(dua puluh tujuh) Poket  diduga narkotika jenis sabu dengan berat 9,01 (sembilan koma nol satu)  gram bruto beserta plastik pembungkusnya yang disimpan didalam  1 (satu)bungkus rokok La ice warna ungu,

Melalui Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto, S.H, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. “Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.

Setelah ditanya  sdra  AY  dan MS Mengaku mendapat sabu tersebut dengan cara di jejak. Atas kerjadian tersebut tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kutai Timur mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.