Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang sitaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas judi online (Judol) senilai Rp58,18 miliar kepada negara melalui Kejaksaan Agung RI. Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan PPATK serta bagian dari upaya memutus aliran dana perjudian online. Penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga menelusuri dan merampas aset hasil kejahatan agar dapat dikembalikan sebagai pemasukan negara. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memperkuat pemberantasan praktik judi online di Indonesia.