Bareskrim Polri Bersinergi dengan OJK melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3). Langkah penegakan hukum ini dilakukan guna mengusut tuntas kasus dugaan manipulasi Initial Public Offering (IPO), insider trading, serta transaksi semu (wash sale) yang mencederai prinsip keadilan pasar modal sepanjang tahun 2020 hingga 2022. Dalam kasus ini, OJK telah menetapkan dua orang tersangka berinisial ASS dan MWK, yang berkas perkaranya kini telah dikirim ke kejaksaan dan tinggal menunggu P-21. Tim penyidik juga telah membekukan sekitar 2 miliar lembar saham senilai kurang lebih Rp 14,5 triliun.