Melalui Call Center 110 Polres Kutai Timur Siap Melayani Laporan Masyarakat

 

TRIBRATAKUTIM.COM – Pelayanan untuk pengamanan, pelayan dan pengayom masyarakat terus dilakukan aparat kepolisian, memberikan Layanan Call Center 110 Polres Kutai Timur, yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam penuh, Selasa (29/10/2024).

 

Pada umumnya bila masyarakat akan melaporkan suatu kejadian mendatangi kantor polisi terdekat, dengan adanya call center 110 akan mempermudah masyarakat dan mempercepat Polri dalam penanganannya.

 

Layanan ini dapat diakses secara gratis oleh masyarakat selama 24 jam, namun Polri menghimbau kepada masyarakat agar jangan dibuat main-main. Bila hal ini terjadi Polri dapat melacak masyarakat yang memberikan laporan tersebut. Untuk itu, saat melaporkan suatu kejadian, sebaiknya berikan informasi yang jelas, bisa berisi informasi terkait waktu, kronologi, dan tempat di mana kejadian atau peristiwa itu terjadi.

 

Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas AIPTU Wahyu Winarko, S. Sos menyampaikan Operator kami 24 jam siap menerima laporan masyarakat via telepon, laporan yang dimaksud bisa terkait informasi, adanya kecelakaan, bencana, kerusuhan, serta pengaduan.

 

“Ini semua bentuk dari rasa tanggung jawab Polres Kutai Timur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan dan melalui Call Center 110, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Polres atau Polsek, cukup melalui Call Center 110, aparat kepolisian Kutai Timur siap memberikan bantuan,” kata Kasi Humas Polres Kutai Timur.

Humas Polres Kutai Timur.