Personil satreskrim polres Kutim dari unit I pidum melakukan pengecekan lahan dilokasi yang dilaporkan oleh masyarakat.

Adapun pengecekan tersebut dilakukan dengan menghadirkan pelapor, terlapor, dan beberapa pihak.

Pengecekan dilakukan untuk menentukan ukuran lahan yang dilaporkan dan memeriksa apakah terdapat pidana atau tidak didalam pengaduan tersebut.