Kutai Timur – Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kutai Timur terus mendapat perhatian dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan sistem yang semakin modern dan transparan, masyarakat kini dapat mengurus SKCK dengan lebih cepat dan efisien.

Untuk mengurus SKCK, pemohon diwajibkan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, sidik jari, dan pas foto. Polres Kutim juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan online guna mempercepat proses administrasi.

 

Dengan inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan ini, diharapkan masyarakat Kutai Timur semakin mudah dalam memperoleh SKCK untuk keperluan kerja, pendidikan, maupun administrasi lainnya.