Polres Kutai Timur – Polsek Muara Wahau telah menangani perkara penganiayaan melalui kegiatan problem solving pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA. Laporan telah disampaikan kepada Kapolres Kutai Timur.

Kejadian penganiayaan terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 06.00 WITA di Perumahan Karyawan PT. Sinarmas Divisi 3 Long Bulu, Desa Jak Luay, Kecamatan Muara Wahau. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan kesepakatan sebagai berikut:

1. Kedua pihak saling meminta maaf dan tidak akan melakukan penuntutan apapun.

2. Pihak kedua mendapatkan hak asuh anaknya dengan persetujuan pihak pertama.

3. Kedua pihak sepakat tidak akan bertemu atau menjalin hubungan lagi.

4. Pihak pertama bersedia mengamankan diri selama 3 hari di Polsek Muara Wahau.

5. Pihak pertama menerima sanksi pemberhentian kontrak kerja dari perusahaan karena melanggar aturan.

6. Kedua pihak akan menjalankan kesepakatan dengan tanggung jawab dan siap dituntut jika melanggar.

Kesepakatan dibuat dengan didampingi perwakilan perusahaan dan keamanan, dengan catatan terdapat kesalahan tanggal pada berkas yang tertulis 05 Februari 2026. Situasi terkendali dan penyelesaian berjalan lancar.