Sat lantas Polres Kutim – Operasi Patuh Mahakam Tahun 2025 telah dimulai dengan Berikut 9 sasaran Pelanggaran.

  1. Pengendara Tanpa Helm Dan Pengemudi Tanpa Sabuk Pengaman
  2. Pengandara Yang Berboncengan Lebih Dari 2
  3. Pengendara Dibawah Umur
  4. Melawan Arus Lalu Lintas
  5. Gunakan Hp Saat Berkendara
  6. Melebihi Batas Kecepatan
  7. Kendaraam Over Dimensi Dan Overload
  8. Kendaraan Tanpa TNKB
  9. Menggunakan Knalpot Tidak Standar(Bising)

Operasi Patuh Mahakam 2025 yang berlangsung mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan memastikan masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dengan disiplin.

Melalui Operasi Patuh Mahakam 2025, Polres Kutim berharap dapat menciptakan kesadaran lebih dalam masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berlalu lintas dan mematuhi aturan demi terciptanya keselamatan bersama.