Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi ilegal dengan menangkap seorang pria berinisial RC (33) di Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli satwa dilindungi. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah satwa langka seperti Anorrhinus galeritus, Rhyticeros undulatus, Lorius lory, Hylobates moloch, Trachypithecus auratus, Hylobates muelleri, dan Hylobates albibarbis yang disimpan tanpa izin resmi.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka telah menjalankan perdagangan satwa dilindungi sejak 2021 melalui grup jual beli hewan, dengan jaringan penjualan yang menjangkau Thailand, India, Malaysia, Vietnam hingga pasar Eropa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Tinggalkan Balasan