Rantau Pulung, 13 Maret 2025 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik Pungutan Liar (Pungli), Polsek Rantau Pulung menggelar kegiatan sosialisasi di Kantor Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AIPDA Aan Yulianto, S.Sos., yang memberikan pemahaman kepada perangkat desa dan masyarakat tentang pentingnya mencegah serta melaporkan praktik pungli.
Dalam sosialisasi tersebut, AIPDA Aan Yulianto menekankan bahwa pungli merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan menghambat pelayanan publik yang bersih dan transparan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk pungutan liar yang terjadi di lingkungan mereka.
Kapolsek Rantau Pulung, IPTU Herianto, S.H., dalam pernyataannya menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas pungli di wilayah hukum Polsek Rantau Pulung.
“Kami terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahwa pungli adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik pungutan liar,” ujar IPTU Herianto, S.H.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir, mereka mengapresiasi upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari pungutan liar. Beberapa warga juga menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan pihak kepolisian mengenai cara-cara melaporkan praktik pungli secara aman.
Polsek Rantau Pulung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas pungli demi menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan. Kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai desa guna memastikan pemahaman masyarakat mengenai bahaya pungli semakin meningkat.

Tinggalkan Balasan