Pada awal Januari 2025, Tim Reserse Narkoba Polres Kutim menerima informasi dari seorang pengawas Taman Jupiter yang melaporkan kepada pihak kepolisian melalui penjagaan Mako Polres Kutim bahwa ada dua orang laki-laki yang mencurigakan di area Taman Jupiter. Informasi tersebut didapatkan setelah pengawas taman tersebut memantau melalui CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Berdasarkan laporan itu, pihak Polres Kutim melakukan langkah cepat untuk melakukan penyelidikan.
Pada hari Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 Wita, satu anggota Sabhara Polres Kutim bersama saksi langsung menuju Taman Jupiter dan melakukan pengamanan terhadap dua orang laki-laki yang terdeteksi dalam CCTV. Penangkapan tersebut berlangsung di Area Perkantoran Bukit Pelangi, Taman Jupiter, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pria tersebut mengaku bernama I dan P. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket yang diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi, I mengungkapkan bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang bernama A.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain dua unit telepon seluler dan satu buah alat hisap yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Atas peristiwa tersebut, kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu A, yang diduga sebagai pemasok narkotika kepada kedua tersangka.
Pihak Polres Kutim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi mencegah peredaran narkoba.
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan