Pada Pertengahan Januari 2025, Tim Reserse Narkoba Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa Nehes Liah Bing, Kec. Muara Wahau  Kab. Kutim. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial L K L (47) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan disebuah rumah di kawasan Desa Nehes Liah Bing Muara Wahau Kab. Kutim.

Saat penggerebekan, tersangka L K L (47) yang sedang berada di dalam rumah tersebut terkejut dan mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 18,91 gram, 18 (delapan belas) poket yang mana 15 (lima belas) poket di simpan didalam dompet dan 3 (tiga) Poket di simpan di dalam kaleng yang digunakan sebagai tempat menyimpan shabu.

Tersangka L K L (47) mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya, yang akan diedarkan di wilayah Muara Wahau , dan ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang Bernama A, yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian. Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.