Pada pertengahan Mei 2025, Tim Opsnal Polsek Rantau Pulung Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa. Kebun Agung Kec. Rantau Pulung Kab. Kutim. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial J Als L (38), H Als G (30) dan R alas I (36) tiga orang laki- laki yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan di Jl. Poros Rantau Pulung Sp 7 Desa. kebun Agung Kec Rantau Pulung Kab Kutai Timur.

Kemudian dilakukan Introgasi dan penggeledahan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Poket  diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,38  gram bruto beserta plastik pembungkusnya, dimana barang tersebut merupakan milik bersama.

Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara di jejak. Tersangka langsung dibawa ke kantor Polsek Rantau Pulung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.