Pada Pertengahan Januari 2025, Tim Reserse Narkoba Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa Tepian Makmur Kec. Ranatau Pulung Kab. Kutim. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial HF (42), seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan JL. Sawo RT 12 Desa. Tepian Makmur Kec. Rantau Pulung Kab. Kutim.

Saat penggerebekan, tersangka HF yang sedang berada di dalam rumah tersebut terkejut dan mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 10, 94  gram Beserta Pembungkusnya yang disembunyikan di dalam 1 bungkus Luwak White Coffe milik tersangka.

Tersangka HF mengaku bahwa narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Rantau Pulung, dan ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama B yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian. Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.