Pada pertengahan April 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kec. Muara Wahau Kab.kutim Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial E als E (38) Seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan pada Hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 11.00 Wita. di dalam kamar tepatnya di Dusun Jabdan RT.006 Desa Muara Wahau Kec. Muara Wahau Utara Kab.Kutai Timur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,45 gram beserta plastik pembungkusnya.
Kemudian dilakukan introgasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari sdra R.A Als L yang kini dalam pengejaran pihak Polisi. Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat

Tinggalkan Balasan