Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Hari Jumat 28 Februari 2025, petugas berhasil meringkus seorang pengedar sabu di wilayah Jl.Poros RT/Rw 001/001 Desa Bumi Sejahtera Kec.Kaliorang Kab.kutim. Kab Kutai Timur.
Tersangka berinisial MA, pria berusia 24 tahun ditangkap tanpa perlawanan saat sedang menunggu transaksi dengan calon pembeli dirumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 Poket sabu 54,97 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip siap edar, 2. 1(satu) unit hp Merk Oppo warna silver, 1(satu)bungkus rokok Marlboro warna hitam, 1(satu) kotak plastik warna hitam tempat menyimpan shabu dan 1(satu)unit timbangan digital warna hitam.
melalui Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto, S.H, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. “Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah Kutai Timur. Modus yang digunakan adalah sistem Jejak untuk menghindari pemantauan aparat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Kutai Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Kutai Timur mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan