Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Hari Sabtu 01 Februari 2025, petugas berhasil meringkus seorang pengedar sabu di wilayah Jl. Pendidikan RT 38 Kel.Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara Kab Kutai Timur.
Tersangka berinisial RH, pria berusia 31 tahun ditangkap tanpa perlawanan saat sedang menunggu transaksi dengan calon pembeli dirumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 59 Poket sabu 92,52 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip siap edar, timbangan digital, 1 (satu) unit Hp Samsung A55 warna Navy dan 1 (satu) buah sendok takar.
melalui Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto, S.H, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. “Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah Kutai Timur. Modus yang digunakan adalah sistem Jejak untuk menghindari pemantauan aparat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Kutai Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Kutai Timur mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan