Pada pertengahan  April 2025, Setelah melalui proses penyelidikan intensif, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba di wilayah Muara Wahau, yang mana Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, di mana polisi telah lebih dulu menangkap seorang  pelaku berinisial An. E Als E,   petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial R .A als L (53) Seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan pada Hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 11.30 Wita. di dalam pondok tepatnya di Dusun Jabdan RT.006 tepatnya sekitar Kebun Desa Muara Wahau Kec. Muara Wahau Utara Kab.Kutim. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Poket diduga narkotika jenis shabu dengan berat 13,90 ( tiga belas koma sembilan puluh) gram bruto beserta plastik pembungkusnya, Kemudian dilakukan introgasi, tersangka  mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara dijejak. Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat