Muara Wahau, Senin (25/11/2024) sekitar pukul 14.00 WITA, Babinkamtibmas Desa Jak Luay, Briptu Andika, melakukan teguran langsung kepada pemilik Cafe Abadi yang berlokasi di Jalan Poros Jembatan 1 RT 05 Desa Jak Luay, Kecamatan Muara Wahau. Tindakan ini dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat terkait gangguan yang ditimbulkan oleh aktivitas cafe tersebut. Pengaduan menyebutkan bahwa Cafe Abadi tidak memiliki peredaman suara yang memadai, menyebabkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga sekitar. Selain itu, aktivitas cafe yang berlangsung sejak pukul 18.00 WITA hingga dini hari juga dinilai mengganggu ibadah dan istirahat warga.
Kapolsek Muara Wahau Satria Yudha WR SE melalui Briptu Andika menyampaikan teguran kepada pengelola Cafe Abadi agar menghentikan aktivitas operasionalnya sementara waktu. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi konflik sosial yang lebih besar di masyarakat. “Kami menegaskan bahwa kenyamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama. Oleh karena itu, kami meminta pengelola cafe untuk segera mengambil langkah perbaikan, seperti pemasangan peredam suara dan penyesuaian jam operasional,” ujar Briptu Andika. Selain itu, Babinkamtibmas juga telah berkoordinasi dengan perangkat pemerintahan desa setempat untuk menindaklanjuti persoalan ini secara bersama-sama.
Melalui upaya ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Desa Jak Luay dapat tetap terjaga dengan baik. Briptu Andika juga mengimbau masyarakat untuk tetap melaporkan segala bentuk gangguan atau konflik serupa kepada pihak berwenang agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Tinggalkan Balasan