Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sita Barang Bukti Senilai Rp 31 Miliar
Bagikan
Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sita Barang Bukti Senilai Rp 31 Miliar
Humas Polsek Muara Ancalong
Kamis, 2 April 2026 11:29 WIB
Bengkalis – Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia dengan menyita barang bukti senilai Rp 31 miliar. Pengungkapan dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis dengan mengamankan dua tersangka, DPG (27) dan YA (22). Dari hasil penindakan, petugas menyita sabu seberat 16,37 kilogram serta 40.146 butir pil ekstasi.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., menyampaikan nilai sabu diperkirakan mencapai Rp 14,95 miliar, sedangkan ekstasi bernilai sekitar Rp 16,06 miliar jika diedarkan di masyarakat. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika melalui jalur tidak resmi di wilayah Bengkalis.
Tim penyidik berhasil menangkap pelaku di Pekanbaru sebelum barang diedarkan. Kedua tersangka mengaku diperintah oleh seorang pelaku berinisial A (DPO) dengan imbalan Rp 20 juta. Barang bukti ditemukan tersembunyi dalam tas dan kardus yang dibawa pelaku.
Polri menegaskan komitmennya memberantas jaringan narkotika tanpa toleransi, baik terhadap masyarakat maupun oknum internal. Masyarakat diimbau berperan aktif memberikan informasi dan memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk pelaporan cepat guna mencegah peredaran narkoba.
Tinggalkan Balasan