Pada Selasa, 12 Mei 2026, pukul 08.30 WITA, bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Dabeq, Kecamatan Muara Wahau, telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) yang membahas Peraturan Desa (Perdes) mengenai Kewenangan Desa Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung secara tertib, aman, dan lancar, serta dihadiri oleh berbagai unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat setempat.

Turut hadir dalam kegiatan ini Pardini, S.E yang mewakili Camat Muara Wahau, Sekretaris Desa Dabeq Eduardus Kelea Dea, Ketua BPD Dabeq Asriansyah, Kepala Adat Kornelius Kelwat, Ketua Karang Taruna Thomas Kam, Tokoh Agama Pdt. Daud Li, serta para anggota BPD, staf desa, LPM, ketua RT, dan para tokoh masyarakat lainnya berjumlah sekitar 20 orang. Dari jajaran kepolisian, hadir Bripda Agustianus selaku Bhabinkamtibmas Desa Dabeq yang turut memantau dan mengamankan jalannya acara.

Rangkaian acara berjalan sesuai jadwal, dimulai dari pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kutim, doa, sambutan-sambutan, pembukaan musyawarah secara simbolis, pemaparan materi dan diskusi, sesi foto bersama, hingga penutupan. Diskusi berlangsung secara demokratis, konstruktif, dan penuh kekeluargaan dengan tujuan menyepakati aturan kewenangan desa yang tepat guna dan berpihak pada kepentingan warga. Sepanjang kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, terkendali, dan tidak ditemukan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum.